Breaking! Populasi gajah Sumatera di Bentang Seblat Bengkulu tinggal 25 ekor—turun drastis dari estimasi 50 ekor. Data resmi Kementerian Kehutanan November 2025 mengungkap fakta mengejutkan: 1.585 hektare hutan habitat gajah hilang hanya dalam 2 tahun terakhir (Januari 2024-Oktober 2025). Sekarang, Forum KEE mendesak pemerintah untuk mengubah 80.987 hektare kawasan ini menjadi Suaka Margasatwa. Ini bukan angka biasa—ini tentang penyelamatan satwa ikonik Indonesia dari kepunahan.
Daftar Isi:
- Data Terbaru: 1.585 Hektare Hutan Musnah dalam 2 Tahun
- Populasi Gajah Tinggal 25 Ekor—Terdata November 2025
- Operasi Merah Putih: 2.390 Hektare Direbut Negara
- Usulan Suaka Margasatwa Seluas 80.987 Hektare
- Perambahan Sawit: Data Satelit Ungkap Pelakunya
- Apa Bedanya Suaka Margasatwa dengan Hutan Produksi?
- 4 Tuntutan Forum KEE kepada Menteri Kehutanan
1. Data Terbaru: 1.585 Hektare Hutan Musnah dalam 2 Tahun

Koalisi Selamatkan Bentang Seblat merilis data satelit mengejutkan pada Oktober 2025: seluas 1.585 hektare hutan habitat gajah Sumatera hilang hanya dalam periode Januari 2024 hingga Oktober 2025. Pembukaan hutan secara masif ini terjadi di Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Analisis citra satelit Sentinel hingga awal Oktober 2025 menunjukkan perincian kerusakan:
- HP Air Rami: 270 hektare dibabat tahun 2024 + 560 hektare tahun 2025 = 830 hektare total
- HPT Lebong Kandis: 397 hektare hilang tahun 2024 + 358 hektare tahun 2025 = 755 hektare total
Yang lebih mengkhawatirkan, perambahan sudah masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) seluas 3-4 hektare pada September 2025, ditemukan tim Resort TNKS pada 31 Oktober 2025.
“Ada perubahan tutupan hutan secara masif di habitat kunci gajah Sumatera dalam dua tahun terakhir ini,” kata Supintri Yohar dari Yayasan Auriga, anggota Koalisi Selamatkan Bentang Seblat.
Kawasan yang hilang adalah koridor jelajah musiman vital untuk migrasi, penyedia pakan alami, dan ruang reproduksi gajah. Pelajari lebih lanjut tentang konservasi gajah di shercat.com.
2. Populasi Gajah Tinggal 25 Ekor—Terdata November 2025

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, mengungkapkan data resmi saat meninjau kawasan dari helikopter pada 4 November 2025: gajah Sumatera di Bentang Seblat kini tersisa 25 ekor. Data ini dirilis sehari setelah Forum KEE mengirim surat terbuka viral dengan tagar #SaveGajahSeblat pada 3 November 2025.
Sebaran 25 Ekor Gajah Sumatera di Bentang Seblat:
- 10 ekor gajah jinak di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat
- 5 ekor gajah liar di HP Air Teramang, HPT Air Ipuh II, dan HPT Air Ipuh I (konsesi PT Bentara Arga Timber/BAT)
- 6 ekor gajah liar di HPT Lebong Kandis dan HP Air Rami (konsesi PT Anugerah Pratama Inspirasi/API)
- 4 ekor gajah jantan liar
Penurunan Populasi dari Masa ke Masa:
- 2008: 100-150 ekor
- 2024: Kurang dari 50 ekor (estimasi Koalisi Selamatkan Bentang Seblat)
- November 2025: 25 ekor teridentifikasi (data resmi Kementerian Kehutanan)
Rohmat Marzuki menekankan: “Total tersisa 25 ekor. Mereka terbagi dalam dua koloni terpisah antara HP Air Ipuh II dan HP Air Rami yang kini terputus karena perambahan.” Kondisi ini menghambat perkawinan alami dan memperlambat regenerasi populasi.
Kabar baiknya, masih ditemukan 3 anak gajah yang dikawal 2 gajah dewasa, menandakan populasi masih berkembang biak meski habitatnya terdesak. Bentang Seblat merupakan salah satu dari 22 kantong gajah di Sumatera yang wajib diamankan pemerintah.
3. Operasi Merah Putih: 2.390 Hektare Direbut Negara

Merespons tekanan publik dan data kerusakan masif, Kementerian Kehutanan meluncurkan Operasi Merah Putih Lanskap Seblat sejak 2 November 2025. Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo dan tinjauan langsung Wakil Menteri Kehutanan.
Pencapaian Operasi hingga 14 November 2025 (Data Resmi Kemenhut):
- 6.000 hektare areal terindikasi perambahan telah diidentifikasi
- 2.390 hektare berhasil dikuasai kembali oleh negara
- 59 pondok perambahan dihancurkan
- 7.000 batang sawit ilegal dimusnahkan
- 1 unit alat berat disita pada 14 November 2025 bersama 4 pelaku, termasuk pemborong pembukaan lahan
- 1 tersangka (SM) ditetapkan pada 6 November 2025 sebagai pemilik lahan ilegal
- 27 plang larangan dipasang
- 3 warga menyerahkan lahan secara sukarela melalui surat pernyataan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan dalam siaran pers 15 November 2025: “Kami tidak akan mentoleransi praktik jual beli kawasan hutan negara dalam bentuk apa pun, karena koridor Seblat harus tetap terjaga sebagai habitat penting Gajah Sumatera.”
Sejak Januari 2025, Kementerian Kehutanan telah melaksanakan 44 operasi pengamanan hutan dari perambahan, dan 21 di antaranya sudah P21 (berkas lengkap dibawa ke persidangan). Langkah selanjutnya mencakup rehabilitasi lahan rusak, penertiban akses ilegal, dan penataan batas kawasan.
4. Usulan Suaka Margasatwa Seluas 80.987 Hektare

Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat menyurati Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 30 Oktober 2025 dengan tuntutan tegas: tingkatkan status kawasan Bentang Seblat seluas 80.987 hektare menjadi Suaka Margasatwa.
Mengapa 80.987 Hektare?
Wilayah ini telah ditetapkan sejak 22 Desember 2017 melalui SK Gubernur Bengkulu Nomor S.497.DLHK.2017 sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah. Area ini merupakan jalur jelajah atau home range gajah Sumatera yang tersisa di Bengkulu.
Data Kerusakan di Kawasan KEE 80.987 Hektare (per 2023):
- 30.514,85 hektare (38%) tidak lagi berhutan
- 23.279 hektare berada dalam konsesi PT API
- Di konsesi PT API saja: 6.577 hektare jadi semak belukar, 5.432 hektare jadi sawit, 2.173 hektare lahan terbuka
- Di konsesi PT BAT (22.020 ha): 4.826 hektare berubah jadi sawit dan terus meluas
Mengapa Suaka Margasatwa?
Suaka margasatwa adalah kawasan konservasi yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat dibanding hutan produksi. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 28 Tahun 2011, suaka margasatwa fokus pada pelestarian satwa langka dan habitatnya dengan pembinaan intensif, serta melarang aktivitas ekonomi ekstraktif seperti penebangan kayu dan perkebunan.
Indonesia saat ini memiliki 73 lokasi suaka margasatwa dengan total luas 5.422.922,79 hektare. Penambahan Bentang Seblat akan memperkuat jaringan konservasi nasional untuk melindungi gajah dan harimau Sumatera.
5. Perambahan Sawit: Data Satelit Ungkap Pelakunya

Koalisi Selamatkan Bentang Seblat menduga kuat telah terjadi jual beli kawasan hutan hingga ratusan hektare di Kabupaten Mukomuko. Pembukaan hutan menggunakan alat berat menunjukkan ini bukan aksi perambah kecil, tapi dilakukan oleh pemilik modal besar.
Data Kerusakan dalam Konsesi Perusahaan (2024-Oktober 2025):
Analisis citra Sentinel menemukan lebih dari 775 titik deforestasi dengan total kerusakan di dalam dua konsesi:
- PT Bentara Arga Timber (BAT): Konsesi 22.020 hektare
- PT Anugerah Pratama Inspirasi (API): Konsesi 41.988 hektare
Egi Saputra, Direktur Genesis Bengkulu, menyatakan: “Hasil analisis citra satelit dan verifikasi lapangan menunjukkan kerusakan habitat meningkat signifikan sejak 2024 hingga 2025. Artinya tidak ada pengamanan wilayah kerja, dibiarkan rusak parah.”
Modus Operandi Kejahatan Kehutanan:
Konsorsium Bentang Seblat menemukan dari 30 kali patroli kolaboratif, terdapat 114 kasus kejahatan kehutanan:
- Tebang tumbur (penebangan sembarangan)
- Lahan ditinggalkan sejenak untuk menghindari deteksi
- Jika tidak ada respons penegak hukum, lahan ditanam sawit
- Setelah sawit tumbuh, areal dibersihkan
Di kalangan masyarakat beredar informasi harga pasaran kawasan hutan yang telah ditebang kayunya dan siap ditanami sawit dijual Rp10-15 juta per hektare.
Pada periode 2022-2024, perkebunan sawit dalam konsesi PT API bertambah 967,16 hektare. Pemerintah telah mengevaluasi kedua perusahaan dan meminta kontribusi aktif dalam pemulihan kawasan.
6. Apa Bedanya Suaka Margasatwa dengan Hutan Produksi?

Banyak yang belum paham kenapa Forum KEE mendesak perubahan status dari hutan produksi menjadi suaka margasatwa. Ini perbedaan mendasarnya:
Hutan Produksi (Status Sekarang):
- Fokus: Pemanfaatan hasil hutan kayu
- Aktivitas izin: Penebangan kayu oleh perusahaan (PBPH/IUPHHK-HA)
- Pengawasan: Terbatas, bergantung pada perusahaan pemegang izin
- Perlindungan satwa: Bukan prioritas utama
Suaka Margasatwa (Status yang Diusulkan):
- Fokus: Pelestarian satwa langka dan habitatnya
- Aktivitas izin: Tidak ada penebangan atau perkebunan
- Pengawasan: Intensif oleh BKSDA dan Balai Konservasi
- Perlindungan satwa: Prioritas utama
Kriteria Suaka Margasatwa (PP No. 28 Tahun 2011):
- Tempat hidup dan berkembang biak satwa langka/terancam punah
- Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa tinggi
- Tempat bagi jenis satwa migrasi tertentu
- Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat
Bentang Seblat memenuhi SEMUA kriteria ini—menjadi rumah bagi gajah Sumatera (25 ekor) dan harimau Sumatera yang juga terancam punah.
Mengapa Ini Penting?
Status suaka margasatwa memberikan dasar hukum kuat untuk menolak izin tambang, perkebunan, dan kegiatan ekstraktif lainnya. Contohnya: saat ini ada izin tambang batu bara PT Inmas Abadi seluas 4.050 hektare yang 79% berada dalam kawasan hutan—jika statusnya suaka margasatwa, izin ini otomatis tidak bisa diberikan.
7. 4 Tuntutan Forum KEE kepada Menteri Kehutanan
Dalam surat tertanggal 30 Oktober 2025 kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Forum KEE Koridor Gajah Seblat mengajukan 4 tuntutan tegas:
1. Evaluasi dan Cabut Izin PT API dan PT BAT
Kedua perusahaan ini dianggap gagal mengamankan konsesi dan membiarkan kerusakan masif selama bertahun-tahun. PT API memegang izin PBPH seluas 41.988 hektare, sementara PT BAT mengelola 22.020 hektare—total 64.008 hektare yang seharusnya diamankan.
Ali Akbar, Sekretaris Forum KEE dari Kanopi Hijau Indonesia: “Kami meminta KLHK untuk lebih serius menyelamatkan gajah Sumatera dengan menyelamatkan habitat satwa yang terancam punah ini.”
2. Evaluasi Ulang Program Conserve
Program Conserve (Conservation with Communities) diluncurkan untuk menyelamatkan satwa kunci seperti harimau dan gajah. Namun, laju kerusakan kawasan justru semakin tinggi. Forum KEE menilai program ini harus dievaluasi secara menyeluruh karena tidak memberikan dampak nyata perlindungan ekosistem.
3. Tingkatkan Status Menjadi Suaka Margasatwa
80.987 hektare koridor gajah harus segera ditingkatkan statusnya menjadi kawasan suaka margasatwa untuk melindungi gajah dan harimau Sumatera yang tersisa di Provinsi Bengkulu. Ini perlindungan hukum terkuat yang bisa diberikan negara.
Gunggung Senoaji, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu: “Mekanismenya dapat dilakukan dengan pencabutan izin PBPH dan diikuti mengubah fungsinya menjadi hutan konservasi Suaka Marga Satwa.”
4. Tindak Tegas Seluruh Pelaku Kejahatan Kehutanan
Forum KEE mendesak penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Ini termasuk penangkapan pemilik modal, pemodal besar, dan pengendali alat berat—bukan hanya pekerja lapangan.
Ali Akbar menegaskan: “Kemenhut juga harus menegakkan hukum dengan tegas. Seluruh pelaku kejahatan kehutanan di Bentang Seblat harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan menyeluruh.”
Respons Pemerintah:
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan telah menemukan kedua perusahaan terindikasi melanggar, terutama dari sisi administrasi. Pada konsesi PT API, tim pengawas menemukan indikasi pembalakan liar, kebakaran hutan, serta aktivitas perambahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Rohmat Marzuki: “Semua pihak wajib berkontribusi dalam pemulihan habitat gajah. PT API dan PT BAT wajib mengamankan kawasan bersama kami dan terlibat memulihkan ekosistem.”
Baca Juga Peran Edukasi dan Penelitian di Kawasan Suaka Margasatwa untuk Konservasi
Waktu Tidak Berpihak pada Gajah Seblat
Data resmi November 2025 menunjukkan situasi kritis: 25 ekor gajah Sumatera tersisa di Bentang Seblat, 1.585 hektare habitat hilang dalam 2 tahun, dan 2.390 hektare berhasil direbut melalui Operasi Merah Putih. Usulan peningkatan status menjadi Suaka Margasatwa seluas 80.987 hektare bukan sekadar formalitas administrasi—ini adalah upaya penyelamatan terakhir satwa ikonik yang terancam punah.
Operasi Merah Putih menunjukkan keseriusan pemerintah, tapi evaluasi izin PT API dan PT BAT serta penegakan hukum harus konsisten dan berkelanjutan. Kolaborasi semua pihak—pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan lembaga konservasi—adalah kunci keberhasilan.
Pertanyaan untuk kamu: Dari 4 tuntutan Forum KEE di atas, mana yang menurutmu paling mendesak untuk diimplementasikan segera berdasarkan data November 2025? Share pemikiranmu di kolom komentar!