RUU Perlindungan Hewan Setahun Masuk Prolegnas, Ini Progresnya


Ringkasan: Setahun sejak resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan baru sampai tahap penyerahan naskah akademik dari koalisi masyarakat sipil. Belum ada draf resmi pemerintah, dan pembahasan formal di DPR belum dimulai.

Apa itu RUU Perlindungan Hewan Setahun Masuk Prolegnas, Ini Progresnya?

Dokumen resmi Prolegnas Prioritas 2026 DPR RI mencantumkan RUU Perlindungan Hewan pada nomor urut 41.

RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan adalah rancangan aturan yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan resmi masuk Prolegnas Prioritas 2026. “Setahun masuk Prolegnas” merujuk pada masa satu tahun sejak penetapannya pada September 2025 hingga September 2026, periode saat RUU ini baru bergerak dari usulan ke tahap penyusunan naskah akademik.

Mengapa Progres RUU Ini Penting Dipantau di 2026?

Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan domestik dalam kerangka pencegahan penyakit zoonosis dan target bebas rabies 2030.

Indonesia belum punya aturan yang secara eksplisit melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Praktik ini selama ini hanya tersentuh secara tidak langsung lewat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Karantina Hewan, dan pasal pencurian di KUHP, menurut catatan Mongabay Indonesia edisi 5 Agustus 2026.

Kekosongan itu berdampak luas. Benedikta Erica, Policy Drafting Coordinator Dog Meat Free Indonesia (DMFI), mencatat lebih dari 280 penyakit zoonosis dikenal secara global, dengan rabies mencatat tingkat fatalitas mendekati 100 persen begitu gejala klinis muncul. Indonesia menargetkan bebas rabies pada 2030, sementara rantai distribusi daging anjing dan kucing berjalan tanpa pengawasan veteriner yang memadai.

Isu ini juga menyentuh kekerasan terhadap hewan secara lebih luas. Karin Franken dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menyoroti riset yang menunjukkan kaitan antara kekerasan terhadap hewan dan pola agresi yang berujung pada kekerasan terhadap manusia. Bagi pemerhati konservasi, payung hukum yang lebih kuat soal kesejahteraan hewan juga berpotensi memperkuat kerangka penegakan hukum yang selama ini dipakai untuk menjerat perdagangan satwa liar ilegal, meski RUU ini secara spesifik menyasar hewan peliharaan dan domestik.

Kronologi: Bagaimana RUU Ini Masuk Prolegnas 2026?

Suasana Sidang Paripurna DPR RI di Senayan saat pengesahan 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026.

Prosesnya dimulai dari rapat kerja, bukan langsung dari sidang paripurna.

  1. 19 September 2025 — Baleg DPR RI bersama pemerintah dan perwakilan DPD menyepakati usulan 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.
  2. 23 September 2025 — Sidang Paripurna DPR RI resmi menetapkan 67 RUU tersebut sebagai Prolegnas Prioritas 2026. Dari jumlah itu, 44 RUU merupakan lanjutan Prolegnas 2025.
  3. RUU tercantum nomor urut 41 dalam daftar resmi, berdasarkan Surat Ketetapan DPR Nomor 24/DPR RI/I/2025–2026.

RUU ini bukan usulan baru. Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), jaringan lebih dari 100 organisasi yang aktif mengampanyekan isu ini sejak 2017, disebut sebagai salah satu pendorong utama di balik masuknya draf ini ke Prolegnas.

Tujuh Tonggak Progres Sepanjang Setahun Terakhir

Tabel berikut merangkum titik-titik penting sejak September 2025 berdasarkan pemberitaan yang terverifikasi.

#TanggalPeristiwaSumber
119 Sep 2025Baleg-Pemerintah-DPD sepakati 67 RUU Prolegnas 2026animallawyerindonesia.org
223 Sep 2025Sidang Paripurna DPR resmi tetapkan Prolegnas Prioritas 2026Tribunnews, Merdeka
315 Okt 2025Anggota DPD Sulaeman L. Hamzah menyebut RUU belum punya naskah akademik resmiMetroTV News
413 Nov 2025DMFI bersama CLDS FH UI menyerahkan naskah akademik dan usulan bab larangan dagang daging anjing-kucing ke BalegJPNN, Tribunnews
526 Nov 2025Diskusi publik di DPR membahas posisi hewan dalam KUHP baru dan urgensi delik khususSuara.com
65 Agu 2026Mongabay Indonesia melaporkan RUU masih dalam tahap dorongan percepatan, belum dibahas formalMongabay Indonesia
75 Sep 2026Genap satu tahun sejak masuk Prolegnas, belum ada draf resmi RUU dari pemerintah/DPRKompilasi pemberitaan

Pola yang terlihat: fase setahun pertama didominasi oleh dorongan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi, bukan oleh jadwal formal pembahasan di Komisi atau Panitia Kerja (Panja) DPR.

Kaitan RUU Ini dengan Isu Konservasi Satwa Liar

Petugas BKSDA memeriksa kondisi kesehatan burung sitaan operasi penyelundupan ilegal di kandang transit.

RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan secara teks menyasar hewan peliharaan dan ternak, bukan satwa liar dilindungi. Namun bagi pengelola suaka margasatwa dan praktisi konservasi, perkembangannya tetap relevan untuk dipantau.

Payung hukum kesejahteraan hewan yang lebih kuat berpotensi memperjelas standar penanganan satwa hasil sitaan, termasuk unggas dan reptil yang kerap disita dari jalur perdagangan ilegal. Kasus penggagalan ribuan burung ilegal di jalur tol Lampung menunjukkan betapa besar volume satwa yang harus ditangani aparat, sementara standar kesejahteraan selama proses penyitaan sering tidak diatur rinci dalam UU Konservasi yang sudah ada.

Konteks lain datang dari krisis konflik satwa liar di Sumatera dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, yang memperlihatkan bagaimana lemahnya koordinasi lintas regulasi ikut memperparah penanganan satwa di lapangan. Diplomasi satwa lintas negara, seperti kasus peminjaman dua komodo Indonesia ke Jepang, juga bergantung pada kerangka hukum kesejahteraan hewan yang jelas agar memenuhi standar internasional.

Kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih kokoh juga terlihat dari data status konservasi global. Pembaruan status moluska laut dalam IUCN Red List 2026 menegaskan bahwa ancaman terhadap satwa tidak berhenti pada mamalia besar, melainkan mencakup spektrum spesies yang jauh lebih luas — sesuatu yang idealnya tercermin dalam kerangka hukum kesejahteraan hewan nasional.

Data dan Fakta Kunci Seputar RUU Ini

Dasbor petisi digital 700.000 tanda tangan dukungan publik terhadap RUU Perlindungan Hewan di layar laptop.
MetrikNilaiSumber
Jumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 202667 RUUSidang Paripurna DPR, 23 Sep 2025
RUU lanjutan dari Prolegnas 202544 RUUSidang Paripurna DPR, 23 Sep 2025
Nomor urut RUU Perlindungan Hewan41Surat Ketetapan DPR No. 24/DPR RI/I/2025–2026
Penyakit zoonosis yang dikenalLebih dari 280 jenisBenedikta Erica (DMFI), Mongabay, Agu 2026
Target Indonesia bebas rabiesTahun 2030Mongabay, Agu 2026
Tanda tangan petisi dukungan laranganLebih dari 700.000halodmfi.org, dikutip Mongabay
Masyarakat menolak perdagangan daging anjing93 persen respondenSurvei kepentingan publik, dikutip Mongabay
Jaringan organisasi pendukung DMFILebih dari 100 organisasiTribunnews, Sep 2025

Semua angka di atas berasal dari sumber yang bisa ditelusuri publik. Belum ada data resmi pemerintah soal target waktu pengesahan RUU ini.

Bagaimana Proses Legislasi Selanjutnya?

Diagram alur tahapan pembentukan undang-undang di DPR RI menyoroti tertundanya pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Setelah satu tahun berjalan, RUU ini masih berada di tahap awal proses legislasi formal. Berikut tahapan yang lazim dilalui sebuah RUU inisiatif DPR setelah masuk Prolegnas, sebagaimana diatur mekanisme pembentukan undang-undang di Indonesia.

  1. Penyusunan dan harmonisasi naskah akademik di Baleg, memasukkan masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi.
  2. Penetapan RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna, disertai penyampaian pandangan fraksi-fraksi.
  3. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) di komisi terkait untuk membahas pasal demi pasal.
  4. Penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah sebagai tanggapan atas draf DPR.
  5. Pembahasan Tingkat I antara DPR dan pemerintah, termasuk rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan.
  6. Persetujuan Tingkat II di rapat paripurna sebagai tahap pengesahan RUU menjadi undang-undang.

Sampai awal September 2026, RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan baru berada di sekitar tahap pertama proses ini.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Tumpukan kitab undang-undang sektoral menggambarkan tumpang tindih regulasi terkait perlindungan dan kesehatan hewan di Indonesia.

Beberapa hambatan membuat progres RUU ini berjalan lambat dibanding RUU prioritas lain di daftar yang sama.

Ketiadaan naskah akademik resmi dari pemerintah. Hingga Oktober 2025, anggota DPD Sulaeman L. Hamzah mencatat RUU ini belum memiliki naskah akademik sebagai dasar pengkajian lanjutan. Naskah yang ada saat ini berasal dari usulan koalisi masyarakat sipil, bukan dari pemerintah atau Baleg secara langsung.

Liputan media yang belum konsisten. Ketua Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Themmy Doaly, mencatat isu hewan domestik lebih sering diberitakan sebagai konten viral ketimbang investigasi mendalam, berbeda dengan liputan satwa liar yang menurutnya sudah lebih matang dari sisi data.

Tumpang tindih regulasi. Praktik yang ingin diatur RUU ini — mulai dari pencurian hewan, transportasi ilegal, hingga pemalsuan dokumen veteriner — saat ini tersebar di berbagai undang-undang berbeda: UU Karantina Hewan, UU Pangan, KUHP, dan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tidak ada satu pun yang secara eksplisit mengatur larangan spesifik terhadap perdagangan daging anjing dan kucing.

Belum ada jadwal pasti Panja. Sampai laporan Mongabay per 5 Agustus 2026, aktivis masih meminta pemerintah mempercepat pembahasan, menandakan pembentukan Panitia Kerja formal belum terjadi.

FAQ — RUU Perlindungan Hewan Setahun Masuk Prolegnas

Apa itu RUU Perlindungan Hewan Setahun Masuk Prolegnas, Ini Progresnya?

RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 pada September 2025. Setahun kemudian, per September 2026, RUU ini baru sampai tahap naskah akademik dari koalisi masyarakat sipil, belum dibahas formal di Panja DPR.

Kapan RUU ini resmi masuk Prolegnas Prioritas 2026?

Ditetapkan dalam rapat kerja Baleg-Pemerintah-DPD pada 19 September 2025, lalu dikukuhkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 23 September 2025 bersama 66 RUU lainnya.

Apa isi utama RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan?

Salah satu poin yang paling didorong adalah bab khusus larangan perdagangan daging anjing dan kucing, di samping pengaturan kesejahteraan hewan secara lebih luas dan penguatan sistem penegakan hukum terkait.

Apakah RUU ini juga mengatur satwa liar?

Fokus utamanya adalah hewan peliharaan dan ternak. Namun payung hukum kesejahteraan hewan yang lebih jelas berpotensi memengaruhi standar penanganan satwa sitaan hasil operasi terhadap perdagangan satwa liar ilegal.


Perkembangan RUU ini masih layak dipantau ketat pada sisa 2026, terutama begitu Baleg mulai membentuk Panitia Kerja resmi. Sampai draf pemerintah tersedia, diskusi publik dan advokasi koalisi masyarakat sipil tetap menjadi penggerak utama proses ini.

🔔 Dapatkan update terbaru soal regulasi dan konservasi satwa langsung ke inbox Anda — gratis.